Does the MUI fatwa on Multi Contracts Causes Gharar?
DOI:
https://doi.org/10.30993/tifbr.v16i2.294Abstrak
Abstraksi : Hukum dalam syariat islam tertuju pada realisasi maslahat bagi manusia , sehingga hal hal yang berlawanan dan kontra dengan kemaslahatan pasti di anulir dalam syariat islam, diantara hal hal yang di larang karena kontra dengan maslahat adalah perilaku muamalat yang mengandung gharar, diantara perilaku transaksi yang mengandung gharar adalah mualamat multi kontrak yang berbeda hukum dan akibat yang di timbulkan dalam satu akad dan waktu, hal itu disebabkan karena adanya ketidak pastian akan akad yang terjadi , antara akad jual beli atau sewa, dalam hal ini , dsn -mui mengeluarkan fatwa tentang aturan akad multi kontrak yang di benarkan oleh syariat islam , tertuang dalam fatwa no, 27 tahun 2002 tentang jual beli sewa, peneletian ini akan menguji fatwa tersebut, apakah fatwa berpeluang menimbulkan gharar atau tidak? , metode yang digunakan dalam peneltian ini adalah metode kualitatif dengan cara menganalisa konten fatwa lau mengujinya dengan teori gharar yang mengantarkan pada kesimpulan bahwa fatwa dsn- mui no.27 tahun 2002 tidak berpeluang menimbulkan gharar.
##submission.downloads##
Diterbitkan
Cara Mengutip
Terbitan
Bagian
Lisensi
Hak Cipta (c) 2022 Author and Publisher
Artikel ini berlisensiCreative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.
Tazkia Islamic Finance and Business Review (TIFBR) is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.
Authors who publish with this journal agree to the following terms:
- Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution License that allows others to share the work with an acknowledgment of the work's authorship and initial publication in this journal.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgment of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website), as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work (See the Effect of Open Access).