Does the MUI fatwa on Multi Contracts Causes Gharar?

Penulis

  • Hamzah Rojulul Ghodi Assyarif Sumanto Universitas Muhammadiyah Surakarta, Indonesia
  • Andri Nirwana AN Universitas Muhammadiyah Surakarta, Indonesia
  • Muchammad Ichsan Universitas Muhammadiyah Yogyakarta, Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.30993/tifbr.v16i2.294

Abstrak

Abstraksi : Hukum dalam syariat islam tertuju pada realisasi maslahat bagi manusia , sehingga hal hal yang berlawanan dan kontra dengan kemaslahatan  pasti di anulir dalam syariat islam, diantara hal hal yang di larang karena kontra dengan maslahat adalah perilaku muamalat yang mengandung gharar,  diantara perilaku transaksi yang mengandung gharar adalah mualamat multi kontrak yang berbeda hukum dan akibat yang di timbulkan dalam satu akad dan waktu,  hal itu disebabkan karena  adanya ketidak pastian akan akad yang terjadi , antara  akad jual beli atau sewa, dalam hal ini , dsn -mui mengeluarkan fatwa tentang aturan akad multi kontrak yang di benarkan oleh syariat islam , tertuang dalam fatwa no, 27 tahun 2002 tentang jual beli sewa,  peneletian ini akan  menguji fatwa tersebut, apakah fatwa berpeluang menimbulkan gharar  atau tidak? , metode yang digunakan dalam peneltian ini adalah  metode kualitatif dengan cara menganalisa konten  fatwa lau mengujinya dengan teori gharar  yang mengantarkan pada kesimpulan bahwa fatwa dsn- mui no.27 tahun 2002  tidak berpeluang menimbulkan gharar.  

##submission.downloads##

Diterbitkan

2023-02-17

Cara Mengutip

Rojulul Ghodi Assyarif Sumanto, H. ., Nirwana AN, A. ., & Ichsan, M. . (2023). Does the MUI fatwa on Multi Contracts Causes Gharar?. Tazkia Islamic Finance and Business Review, 16(2). https://doi.org/10.30993/tifbr.v16i2.294

Terbitan

Bagian

Articles