How Sharia Rural Banks and Islamic Fintechs Are Partnering for Financial Inclusion: Indonesian Lessons from the Ground

Penulis

  • Abrista Devi Universitas Ibn Khaldun Bogor
  • Muhammad Faishal Hidayat Universitas Ibn Khaldun Bogor

DOI:

https://doi.org/10.30993/tifbr.v19i2.461

Abstrak

Peneltian ini bertujuan untuk mengurai potensi model kolaborasi antara fintech syariah dan Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) di Indonesia dan untuk menentukan model mana yang memberikan dampak strategis tertinggi menurut penilaian para ahli. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah Analytic Network Process (ANP), melalui tinjauan literatur dan wawancara para pakar. Temuan dari penelitian ini menunjukkan bahwa model pertama adalah Fintech Syariah sebagai Penggerak Teknologi dan Mitra Rujukan, di mana fintech memberikan rujukan calon pelanggan kepada BPRS. Model kedua adalah Fintech Syariah sebagai Penggerak Teknologi dan Saluran Distribusi, yang berfungsi sebagai perantara penyaluran dana antara BPRS dan pelanggan. Model ketiga fintech sebagai penggerak teknologi untuk penilaian kelayakan pembiayaan, yang berfokus pada aktivitas pemberian skor kelayakan pembiayaan. Model keempat adalah Fintech Syariah sebagai Penggerak Pembiayaan Peer-to-Peer (P2P) Syariah, di mana fintech menyediakan pasar proyek bagi BPRS untuk didanai, dengan aliran pembiayaan dilakukan melalui platform P2P. Hasil ANP menunjukkan bahwa Model 4 adalah pilihan yang paling prioritas, sedangkan Model 3 adalah yang paling tidak direkomendasikan. Secara manajerial, BPRS harus memprioritaskan Model 4 dan membentuk tim koordinasi bersama dengan fintech di bawah pengawasan asosiasi fintech syariah.

##submission.downloads##

Diterbitkan

2025-12-30

Cara Mengutip

Devi, A., & Faishal Hidayat, M. . (2025). How Sharia Rural Banks and Islamic Fintechs Are Partnering for Financial Inclusion: Indonesian Lessons from the Ground. Tazkia Islamic Finance and Business Review, 19(2), 468–492. https://doi.org/10.30993/tifbr.v19i2.461

Terbitan

Bagian

Articles