Non-Riba Microfinance Model Based on Mudharabah: Analysis of Sharia Maqashid and Findings From Expert Interviews
DOI:
https://doi.org/10.30993/tifbr.v20i1.470Abstrak
Permasalahan penelitian ini berangkat dari ketergantungan usaha mikro terhadap pembiayaan berbasis utang berbunga, yang berpotensi mengandung unsur riba serta menghambat keberlanjutan usaha. Kesenjangan penelitian muncul karena kajian mengenai pembiayaan mikro syariah masih didominasi oleh akad murabahah, sementara potensi akad mudharabah sebagai model pembiayaan bebas riba yang sejalan dengan maqāṣid al-syarī‘ah belum dibahas secara komprehensif.
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis akad mudharabah sebagai alternatif pembiayaan mikro yang menghilangkan praktik riba dan memperkuat maslahah melalui prinsip bagi hasil, keadilan, dan perlindungan harta (ḥifẓ al-māl). Metode penelitian yang digunakan adalah deskriptif kualitatif dengan analisis tematik terhadap literatur klasik dan kontemporer, serta wawancara terfokus dengan para pakar maqāṣid al-syarī‘ah.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa akad mudharabah memiliki kesesuaian yang tinggi dengan nilai-nilai maqāṣid al-syarī‘ah dalam mendukung keberlanjutan usaha mikro, khususnya melalui mekanisme berbagi risiko, transparansi, dan kemitraan yang berlandaskan etika. Temuan ini menegaskan bahwa mudharabah berpotensi menjadi skema pembiayaan mikro yang lebih adil, inklusif, dan bebas riba dibandingkan dengan model pembiayaan berbasis utang.
##submission.downloads##
Diterbitkan
Cara Mengutip
Terbitan
Bagian
Lisensi
Hak Cipta (c) 2026 Author and Publisher

Artikel ini berlisensiCreative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.

Tazkia Islamic Finance and Business Review (TIFBR) is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.
Authors who publish with this journal agree to the following terms:
- Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution License that allows others to share the work with an acknowledgment of the work's authorship and initial publication in this journal.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgment of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website), as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work (See the Effect of Open Access).


